Kesalahan Umum dalam Lapor Pajak dan Cara Menghindarinya

Memahami cara lapor pajak memang bukan hal yang rumit, tetapi banyak bisnis bermasalah karena kesalahan lapor pajak yang sebenarnya bisa dihindari. Menariknya, masalah tersebut sering muncul bukan karena ketidaktahuan total, melainkan karena prosedur sederhana yang dilewatkan, seperti dokumen yang tidak lengkap, atau sering menundanya.

Konsekuensinya? Bisa berupa denda administratif, beban bunga, pemeriksaan pajak, hingga rusaknya kepercayaan mitra. Untuk perusahaan yang sedang bertumbuh, ini jelas risiko besar yang tidak boleh dibiarkan.

Agar bisnis Anda tetap aman dan tertib, mari kita bahas kesalahan umum dalam lapor pajak yang paling sering terjadi, beserta solusi praktis untuk menghindarinya.

  1. Salah Klasifikasi Pajak

Kesalahan lapor pajak yang paling sering terjadi adalah salah mengklasifikasikan jenis pajak. Misalnya:

  1. Salah membedakan PPh dan PPN

Banyak pemilik usaha baru belum memahami kapan transaksi dikenakan PPh, kapan PPN, dan kapan keduanya harus berjalan bersamaan.

Akibatnya:

PPN tidak dipungut padahal seharusnya wajib, sehingga yang terjadi adalah kurang bayar.

Pajak dipungut berlebihan sehingga mengganggu cashflow dan mungkin saja harus mengganti kerugian yang dialami pembeli.

  1. Salah memahami status PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Status PKP bukan pilihan bebas. Jika omzet telah melewati batas yang ditentukan, Anda wajib dikukuhkan sebagai PKP dan mulai menerbitkan Faktur Pajak.

Kesalahan umum:

  • Sudah memenuhi syarat omzet tapi belum mengajukan PKP.
  • Sudah PKP tetapi tidak menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan.
  • Tidak membuat SPT Masa PPN karena merasa transaksi masih sedikit.

Akibatnya bisa berujung pada sanksi administratif, koreksi pajak, dan hambatan kerja sama dengan partner yang membutuhkan faktur.

Dokumentasi Transaksi dan Pembukuan Tidak Lengkap

Ini adalah sumber utama dari hampir semua kesalahan lapor pajak. Banyak usaha yang tidak memiliki:

  • Catatan pemasukan yang rapi,
  • Bukti pengeluaran yang terdokumentasi,
  • Rekap transaksi bank yang konsisten,
  • Faktur pembelian dan penjualan yang tersimpan dengan baik.

Padahal, bagi perusahaan PKP, masalah menjadi lebih serius karena Faktur Pajak harus valid, memiliki identitas yang sesuai, dicatat dalam sistem e-Faktur, dan dilaporkan tepat waktu dalam SPT Masa PPN.

Dokumen yang tidak lengkap akan mempersulit Anda dalam penyusunan laporan keuangan, penyusunan SPT, proses audit, dan klarifikasi jika ada perbedaan data di kemudian hari.

Pembukuan adalah hal dasar yang harus diperhatikan karena risiko kesalahan lapor pajak bisa berkali-lipat jika tidak ada pembukuan.

Terlambat Lapor atau Terlambat Bayar

Kesalahan berikutnya adalah keterlambatan, baik dalam membayar maupun melaporkan. Biasanya, hal ini disebabkan karena tidak ada pengingat atau kalender pajak, tidak ada PIC khusus yang memantau jadwal, sistem internal yang terlalu manual, dan asumsi bahwa tenggat berlaku fleksibel.

Adapun jika terjadi kelambatan akan ada konsekuensi, diantaranya adalah:

  • Denda SPT Masa,
  • Denda SPT Tahunan,
  • Bunga atas keterlambatan pembayaran,
  • Potensi pemeriksaan karena terlihat tidak patuh.

Lebih buruk lagi, waktu dan energi perusahaan habis hanya untuk mengurus klarifikasi dan perbaikan data yang sebenarnya dapat dicegah.

Kurang Memahami Kewajiban SPT Masa dan SPT Tahunan

Banyak bisnis mengira bahwa yang terpenting hanyalah SPT Tahunan. Padahal,  ada PPN wajib lapor setiap bulan (jika PKP), PPh 21, 23, 4(2), dan PPh Badan tertentu yang juga memiliki SPT Masa, dan

Semua pembayaran dan pelaporan pajak yang disebutkan diatas memiliki peraturan masing-masing.

Serba Manual dan Mengabaikan Digitalisasi

Walaupun pemerintah sudah menyederhanakan sistem pelaporan melalui Coretax, masih banyak bisnis yang menggunakan metode pencatatan manual. Di sinilah kesalahan lapor pajak sering muncul, diantaranya adalah:

  • Data hilang
  • Faktur tidak tercatat
  • Bukti potong tercecer
  • Rekonsiliasi jadi tidak akurat
  • Human error meningkat drastis

Padahal digitalisasi memudahkan integrasi data dan membuat audit jauh lebih mudah. Perusahaan yang tidak segera memanfaatkan digitalisasi berpotensi menghadapi ketidaksesuaian data yang memicu masalah di masa depan.

Cara Menghindari Kesalahan

Untuk meminimalkan kesalahan lapor pajak, perusahaan dapat menerapkan langkah-langkah praktis berikut:

  1. Buat checklist bulanan dan tahunan.

Misalnya:

  • PPN sudah dibuat faktur?
  • PPh sudah dibuat bukti potong?
  • Sudah submit SPT Masa?
  • Sudah bayar pajak sebelum lapor?

Checklist membuat seluruh tim memiliki ritme kerja yang sama.

  1. Gunakan sistem pembukuan yang rapi

Tidak harus mahal, yang penting dapat menelusuri setiap transaksi, bisa menampilkan rekonsiliasi bank, serta dapat memisahkan biaya operasional dan biaya pribadi.

  1. Lakukan audit internal ringan

Setidaknya setiap tiga bulan sekali cocokkan faktur masuk dan laporan PPN, cocokkan bukti potong dan pelaporan PPh, dan pastikan laporan keuangan selaras dengan data perpajakan.

Beri Edukasi Dasar kepada Tim Finance

Edukasi yang diberikan tidak harus mendalam, minimal mengenai pemahaman kapan PPN diperlukan, cara membuat bukti potong, tenggat waktu pelaporan, dan cara menggunakan aplikasi pajak resmi.

Pertimbangkan Bekerja sama dengan Layanan Pelaporan Profesional

Hal ini akan sangat membantu terlebih jika volume transaksi mulai meningkat, perusahaan sudah PKP, ada banyak pihak ketiga, dan laporan keuangan belum stabil.

Sebagian besar kesalahan lapor pajak muncul bukan karena perusahaan tidak mau patuh, tetapi karena sistem internal belum tertata.

Jika ingin menghindari kondisi tersebut, namun sistem pembukuan Anda masih berantakan atau pelaporan pajak sering membuat tim kewalahan, Nayaraya bisa membantu.

Mulai dari penyusunan laporan keuangan yang akurat dan sesuai standar akuntansi, hingga pelaporan pajak bulanan dan tahunan, semuanya ditangani secara sistematis dan rapi.

Dengan dukungan tim profesional, Anda bisa fokus ke bisnis. Kami yang akan memastikan perpajakan Anda selalu tertib dan tepat waktu.

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan sekarang juga!