Ketika menjalankan bisnis, Anda akan sering mendengar dua istilah dalam pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, kenyataan dilapangan masih banyak yang belum paham perbedaannya. Akibatnya, saat menghitung pajak atau membuat faktur, sering terjadi kesalahan.
Memahami perbedaan PPh dan PPN secara jelas merupakan hal yang penting bagi kelangsungan perusahaan, tujuannya agar pajak dibayar dengan tepat, administrasi jelas, dan reputasi bisnis tetap bersih.
Melalui artikel ini, kita akan kupas definisi, waktu berlakunya pajak, mekanisme pemungutan, hingga kesalahan umum yang harus dihindari.
Apa Itu PPh?

PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Penghasilan ini bisa dari berbagai sumber, misalnya gaji, keuntungan usaha, bunga, sewa, royalti, dividen, dan lain-lain.
Beberapa hal penting tentang PPh adalah sebagai berikut:
- Subjek Pajak: orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh penghasilan.Â
- Objek Pajak: semua jenis penghasilan yang diterima/wajib diterima selama satu periode pajak.Â
- Tarif/Mekanisme: tergantung jenis penghasilan dan status wajib pajak
- Ciri: merupakan pajak langsung yang dikenakan kepada penerima penghasilan
Karena PPh mengenakan beban pada penghasilan yang berupa keuntungan, gaji, atau layanan, maka pelaporan dan perhitungan harus dilakukan dengan cermat berdasarkan pembukuan yang jelas.
Apa Itu PPN?
Berbeda dengan PPh, PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi barang dan/atau jasa yang dikonsumsi. Dengan kata lain ketika sebuah produk atau layanan dijual, maka PPN adalah pajak atas nilai tambahan (value added) dari barang/jasa tersebut.
Beberapa poin penting mengenai PPN adalah sebagai berikut:
- Subjek Pajak/Pemungut: untuk barang/jasa kena pajak yang dipungut oleh pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, hanya PKP yang bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.Â
- Objek Pajak: Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), diantaranya termasuk impor dan ekspor tertentu dengan tarif khusus.Â
- Tarif Standar: per 2025, tarif PPN di Indonesia adalah 12%.Â
- Ciri: merupakan pajak tidak langsung karena meskipun dibayar oleh konsumen akhir, pelaporan dan penyetoran tetap dilakukan oleh PKP.Â
Dengan demikian, jika Anda menjual barang atau layanan dan sudah menjadi PKP, maka Anda harus memahami dan mematuhi mekanisme PPN seperti penerbitan faktur pajak, pencatatan faktur masuk/keluar, penyetoran dan pelaporan masa PPN, serta penyimpanan bukti faktur.
Syarat Menjadi PKP & Implikasi bagi PPN
Menjadi PKP bukan sekadar status, melainkan ada sejumlah kewajiban. Berikut garis besar persyaratan dan dampaknya:
- Syarat Omzet atau Ketentuan Regulasi
Jika omzet tahunan melebihi batas tertentu, perusahaan diwajibkan dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dikukuhkan, setiap penjualan barang/jasa kena pajak harus dipungut PPN.
- Kewajiban Faktur Pajak
PKP wajib menerbitkan faktur pajak (e-Faktur) untuk setiap transaksi kena pajak. Faktur pajak menjadi bukti penyerahan BKP/JKP.
- Pelaporan SPT Masa secara Rutin
PKP harus menyetor dan melaporkan PPN masa secara periodik sesuai ketentuan. Kelalaian bisa menyebabkan sanksi, denda, atau audit PPN.
Secara praktik, ketika usaha sudah melewati batas tertentu atau Anda menargetkan pertumbuhan, penting memonitor omzet dan mempertimbangkan status PKP sejak awal agar administrasi PPN tidak mendadak dan tetap terkelola rapi.
Perbandingan: Kapan PPh dan PPN Berlaku
Berikut perbandingan penggunaan PPh dan PPN berdasarkan:
- Objek pajak
Objek PPh adalah penghasilan yang bisa berupa laba, upah, dividen, bunga, dan sebagainya.
Adapun objek PPN adalah barang/jasa yang dikenakan pajak.
- Siapa yang menanggung
Subjek yang menanggung PPh adalah orang yang menerima penghasilan, sedangkan PPN ditanggung oleh konsumen akhir yang dipungut melalui harga jual.
- Waktu pengenaan
Waktu pemungutan PPh adalah setelah penghasilan diterima atau per periode pajak, sedangkan PPN dipungut ketika terjadi transaksi penjualan barang/jasa kena pajak.
- TarifÂ
Tarif PPh bervariatif tergantung jenis dan jumlah penghasilan, sedangkan tarif PPN berdasarkan peraturan terbaru adalah 12%
- Mekanisme
Mekanisme PPh adalah penghasilan dipotong, kemudian disetor & lapor yang biasanya bisa dilakukan bulanan/tahunan.
Adapun mekanisme PPN adalah pajak diambil ketika transaksi, kemudian disetor & lapor masa secara berkala.
Melalui penjelasan di atas, pelaku usaha bisa lebih memahami kapan kewajiban PPh muncul, dan kapan PPN harus diterapkan.
Hal ini menjadi penting karena sebagai bentuk kepatuhan hukum dan jika dilanggar akan ada sanksi yang menanti. Selain itu, Anda akan diuntungkan karena biasanya mitra atau investor menilai kelengkapan pajak sebagai profesionalisme.
Memahami perbedaan PPh dan PPN adalah hal yang vital. Jika kita lihat lebih jauh, pajak bukanlah beban semata karena ketika dikelola dengan baik, pajak bisa menjadi indikator tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan siap berkembang.
Nayaraya merupakan solusi bagi Anda yang ingin mengelola pajak dan akuntansi perusahaan.
Jangan ragu jika ingin memastikan apakah pajak perusahaan Anda sudah dihitung dengan benar dan sudah dilaporkan sesuai regulasi, kami hadir dan siap membantu Anda kapan saja.
Berikut beberapa layanan lengkap yang Nayaraya sediakan khusus, di antaranya:
- Konsultasi dan pengaturan status PKP
- Pembuatan faktur pajak & penerapan PPN secara benar
- Perhitungan dan pelaporan PPh & PPN tepat waktu
- Penyusunan laporan keuangan sesuai standar, siap audit
Hubungi Nayaraya sekarang, serahkan urusan pajak dan administrasi kepada ahlinya agar Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis.
Segera konsultasikan bersama tim kami, gratis!