Mengelola UMKM bukan hanya menjual produk dan mendapatkan pelanggan. Banyak pemilik usaha baru terpaku pada operasional harian sampai akhirnya sadar bahwa ada satu aspek penting yang sering terlewat, yaitu kewajiban pajak.
Tanpa pemahaman yang tepat sejak awal, UMKM mudah terkena masalah administratif yang sebenarnya bisa dihindari. Artikel ini disusun untuk membantu Anda memahami cara lapor pajak UMKM secara runtut, ringan, dan relevan sesuai kondisi bisnis di Indonesia.
Mengapa Banyak UMKM Bingung Mengenai Pelaporan Pajak?

Bingung merupakan reaksi yang wajar. Sistem pajak mungkin tampak rumit, apalagi jika Anda baru memulai usaha dan tidak memiliki background akuntansi.
Masalahnya, ketidaktahuan sering berubah menjadi kesalahan seperti, telat lapor, dokumen tidak lengkap, perhitungan tidak sesuai, atau bahkan tidak melapor sama sekali.
Padahal, pemerintah menggunakan sistem self-assessment yang artinya Anda yang harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar. Jika keliru, risikonya ada di Anda, bukan pada petugas pajak.
Panduan ini hadir untuk mempermudah proses pelaporan pajak tanpa istilah rumit atau aturan berbelit.
Langkah Awal bagi UMKM
Sebelum masuk ke teknis bulanan atau tahunan, ada tiga fondasi yang wajib Anda siapkan, di antaranya adalah:
- Miliki NPWP yang sesuai
UMKM bisa berbentu perorangan atau badan usaha (CV, Firma, PT). Jika UMKM Anda masih perorangan, gunakan NPWP pribadi. Jika berbadan usaha, Anda wajib memiliki NPWP Badan. Perbedaan ini akan berpengaruh nanti saat melaporkan SPT Tahunan.
- Memahami skema pajak UMKM
UMKM bisa berada di dua skema berikut:
- Skema PPh Final 0,5% (PP 23/2018)
Diperuntukkan bagi UMKM yang peredaran bruto (omzet) < Rp 4,8 miliar per tahun. Tarifnya yaitu 0,5% × omzet bulanan. Namun, penggunaannya memiliki batas waktu sesuai bentuk usaha, misalnya untuk PT hanya boleh 3 tahun.
- Skema PPh Umum (Normal)
Pada skema ini, pajak dihitung dari laba, bukan omzet. Artinya Anda wajib memiliki pembukuan yang rapi untuk menentukan besaran penghasilan kena pajak.
- Siapkan sistem pembukuan sejak awal
Anda tidak perlu software mahal karena yang terpenting adalah mencatat pemasukan harian, mencatat seluruh pengeluaran, menyimpan bukti transaksi, serta memisahkan rekening pribadi dan usaha
Panduan Bulanan: Apa yang Harus Dilaporkan oleh UMKM?
Kewajiban bulanan tergantung skema pajak dan bentuk usaha. Jika menggunakan PPh Final 0,5%, maka Anda wajib:
- Hitung omzet bulanan
- Bayar pajak 0,5% melalui e-Billing
- Lapor pembayaran di DJP Online setiap bulan
Meskipun sederhana, banyak UMKM terlambat karena pencatatan omzet tidak konsisten. Tipsnya adalah mencatat transaksi setiap hari.
Selanjutnya, akan ada beberapa jenis pajak jika Anda menggunakan PPh umum, misalnya:
- PPh Pasal 25 (angsuran bulanan atas laba)
- PPh Pasal 23 (jika Anda memotong jasa pihak ketiga)
- PPh Pasal 4 ayat 2 (pajak final tertentu)
- PPh 21 (jika Anda punya karyawan)
Pelaporan untuk PPh tersebut dilakukan setiap bulan sesuai jenis kewajiban.
Adapun jika UMKM Anda Memiliki Karyawan (PPh 21),inilah yang sering terlewat oleh pemilik usaha baru. Jika Anda menggaji karyawan, Anda wajib:
- Memotong PPh 21 setiap karyawan yang dikenakan pajak
- Membayar pajaknya setiap bulan
- Melaporkan SPT Masa PPh 21
- Memberi bukti potong ke karyawan di akhir tahun
Jika tidak, masalahnya bisa panjang karena hutang pajak bertambah, sanksi muncul, dan karyawan sulit mengurus SPT pribadi.
Panduan SPT Tahunan UMKM Perorangan dan Badan
Berikut poin penting yang membedakan dua jenis UMKM ini:
- Jika Usaha Berbentuk Perorangan
Anda perlu melaporkan pajak dalam SPT Tahunan Orang Pribadi (1770). Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- Rekap omzet setahun
- Rekap biaya operasional
- Pembayaran PP 23
- Bukti potong PPh 21 (jika Anda memotong pajak karyawan)
- Rekening koran untuk rekonsiliasi
SPT ini paling sering salah karena antrean dokumen tidak lengkap.
- Jika Usaha Berbentuk Badan (CV/PT/Firma)
Pelaporan dilakukan melalui SPT Tahunan Badan (1771) dengan lampiran:
- Laporan keuangan (neraca, laba rugi)
- Rekonsiliasi fiskal
- Daftar harta & kewajiban
- Bukti pembayaran pajak bulanan
- Bukti potong yang Anda terbitkan atau terima
Jika UMKM Anda sudah masuk PPh umum, laporan keuangan wajib sesuai standar akuntansi & rekonsiliasi fiskal.
Kesalahan umum yang harus dihindari adalah mengisi SPT Tahunan tanpa rekonsiliasi, yang berakibat data pembukuan tidak sinkron dengan kewajiban pajak.
Tips Meminimalisir Beban Administrasi Pajak untuk UMKM
Banyak UMKM menyerah karena manajemen waktu dan dokumen berantakan. Berikut strategi agar pekerjaan pajak tetap ringan:
- Catat transaksi setiap hari
Jangan menunda hingga akhir bulan. Biasanya data mudah hilang karena tidak dicatat tepat waktu.
- Gunakan aplikasi pembukuan sederhana
Buku digital, spreadsheet, atau software UMKM sudah lebih dari cukup.
- Pisahkan uang pribadi dan uang usaha
Ini aturan yang harus diperhatikan karena tanpa pemisahan rekening, pelaporan pajak akan kacau.
- Simpan semua bukti transaksi (fisik & digital)
Foto bukti struk dan simpan invoice, kemudian arsipkan dalam folder bulanan.
- Edukasi minimal satu anggota tim
Tidak harus ahli, cukup agar mereka memahami cara mencatat transaksi dan cara menyimpan bukti.
- Jadwalkan pelaporan
Tentukan jadwal tetap agar tidak telat dalam pelaporan, misalnya tanggal 10–15 untuk cek data transaksi, tanggal 20 untuk pembayaran, dan tanggal 25–30 untuk pelaporan
Ketika pembukuan tertata, pelaporan pajak akan mengalir lancar. Ketika pajak tertib, Anda bisa mengurus pendanaan, kerja sama, maupun ekspansi dengan lebih percaya diri.
Mengurus pajak UMKM tidak harus rumit dan memakan waktu. Nayaraya akan membantu pemilik usaha seperti Anda untuk:
- Menyusun laporan keuangan yang rapi dan siap pajak
- Mengelola bukti transaksi & arsip digital
- Menghitung pajak bulanan dengan benar
- Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan
- Memastikan semua kewajiban terpenuhi tanpa risiko denda
Jika Anda ingin fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani administrasi pajak, biarkan tim profesional Nayaraya yang mengaturnya.
Hubungi kami dan konsultasikan kebutuhan Anda sekarang juga!