Sebagai pemilik UMKM, selain menyediakan produk dan memenuhi kepuasan pelanggan, laporan pajak merupakan hal yang tidak kalah penting.
Beberapa orang mungkin berpikir bahwa pajak terasa sedikit membebani dan prosedurnya rumit. Namun, sebagai bentuk kepatuhan hukum, setiap UMKM hendaknya melakukan kewajiban dengan membayar pajak.
Dibalik kewajiban membayar pajak, tentunya ada manfaat yang bisa diperoleh diantaranya adalah menghindari sanksi dikemudian hari, citra bisnis yang profesional karena mencerminkan keseriusan, dan memudahkan akses pembiayaan seperti pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.
Citra bisnis yang profesional, memungkinkan Anda untuk bekerja sama dengan perusahan-perusahaan besar atau berpeluang memenangkan tender pemerintah
Dengan mengetahui alur penyusunan hingga cara melaporkan pajak, Anda tidak akan kesulitan selama menjalankan prosesnya.
Artikel ini akan membahas tuntas mengenai jenis-jenis pajak, langkah penyusunan, hingga kesalahan yang sering terjadi dalam melaporkan pajak untuk UMKM.
Jenis Pajak untuk UMKM

Agar laporan pajak UMKM benar-benar akurat dan bisnis tidak mengalami masalah di kemudian hari, Anda perlu mengetahui jenis pajak apa saja yang kemungkinan harus dibayar.
Berikut daftar pajak yang umum berlaku untuk pelaku UMKM di Indonesia:
- PPh Final 0,5%
Salah satu pajak yang sering dibahas ketika berbicara tentang UMKM adalah PPh Final 0,5%, Skema ini berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan pajak untuk omzet maksimal Rp500 juta per tahun. Artinya, jika penjualan tahunan UMKM masih di bawah Rp500 juta, maka tidak ada kewajiban membayar pajak penghasilan.
- PPN
Selain PPh Final, UMKM juga perlu memperhatikan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN berlaku untuk usaha dengan omzet diatas Rp4,8 miliar per tahun. Pajak ini dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan tarif umum 11%.
Sebelum melaporkan PPN, usaha Anda harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun kriteria untuk menjadi PKP antara lain:
- Omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun
- Menjual barang atau jasa kena pajak
- Telah dikukuhkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak
Dengan status PKP, UMKM berkewajiban membuat faktur pajak, melaporkan PPN secara berkala, dan memastikan pencatatan transaksi sesuai aturan.
- Pajak Daerah
Selain pajak pusat yang diatur pemerintah, ada pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota tempat usaha beroperasi.
Berikut beberapa jenis pajak daerah yang umum berlaku dan relevan bagi UMKM:
- Pajak Restoran
Pelaku usaha kuliner, seperti rumah makan, kafe, atau kedai minuman, pajak restoran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Pajak ini dikenakan apabila omzet usaha sudah mencapai batas yang ditentukan pemerintah daerah. Tarifnya biasanya berkisar antara 5–10% dari total penjualan.
- Pajak Reklame
Bagi UMKM yang aktif melakukan promosi, baik dalam bentuk spanduk, billboard, papan nama, hingga iklan digital luar ruang, ada kewajiban membayar pajak reklame.
Besaran tarifnya bervariasi, tergantung lokasi pemasangan, ukuran, dan jenis media yang digunakan.
- Pajak Parkir
Untuk UMKM yang menyediakan fasilitas parkir berbayar, baik di kawasan usaha kuliner, ritel, maupun pusat layanan, terdapat kewajiban membayar pajak parkir. Tarif pajak ini berkisar 20–30% dari pendapatan parkir.
Langkah Membuat Laporan Pajak UMKM
Setelah memahami kewajiban pajak yang berlaku, langkah selanjutnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Proses ini wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang usahanya sudah terdaftar. Berikut tahapannya:
- Daftarkan Usaha sebagai Wajib Pajak
Pastikan usaha Anda sudah terdaftar di kantor pajak dan memiliki NPWP. Pendaftaran ini penting agar data usaha tercatat resmi dalam sistem perpajakan.
- Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai mengisi SPT, kumpulkan dokumen utama seperti rekap omzet tahunan, bukti setor pajak bila omzet melebihi Rp500 juta, serta daftar harta dan kewajiban per akhir tahun pajak.
- Akses DJP Online
Masuk ke situs DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi. Setelah login, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” kemudian klik “Buat SPT” untuk mulai mengisi laporan.
- Isi Formulir dengan Lengkap
Lengkapi setiap bagian formulir dengan data yang sesuai kondisi usaha Anda. Pastikan semua informasi diisi dengan benar agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
- Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti laporan keuangan dan bukti setor pajak. Hal ini akan memperkuat validitas data yang Anda laporkan.
- Kirim dan Simpan Bukti Lapor
Setelah semua terisi, kirim SPT melalui sistem. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email terdaftar. Simpan dokumen ini sebagai arsip penting.
Tips Menyusun Dokumen Pajak
Banyak pelaku UMKM merasa bingung karena membayangkan laporan pajak seperti laporan keuangan perusahaan besar. Padahal, untuk UMKM, prosesnya bisa dilakukan secara lebih sederhana. Berikut langkah-langkah praktisnya:
- Pisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis
Pisahkan rekening usaha sejak awal agar catatan keluar masuk uang lebih jelas. Hal ini akan memudahkan Anda saat menyusun laporan pajak.
- Catat Transaksi Secara Rutin
Gunakan buku kas sederhana, aplikasi keuangan gratis, atau software akuntansi. Catat semua pemasukan dan pengeluaran harian untuk memudahkan penyusunan laporan bulanan ataupun tahunan.
- Kumpulkan Bukti Transaksi
Simpan faktur, nota pembelian, bukti transfer, hingga kuitansi. Dokumen ini penting sebagai dasar jika sewaktu-waktu laporan pajak perlu diverifikasi.
- Hitung Pajak dengan Benar
Sesuaikan perhitungan dengan regulasi yang berlaku. Misalnya, jika menggunakan skema PPh Final UMKM, hitung 0,5% dari omzet bulanan. Jika sudah menjadi PKP, hitung juga kewajiban PPN.
Mengelola dan melaporkan pajak memang menjadi tantangan bagi pelaku UMKM. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan langkah yang sistematis, kewajiban ini dapat diselesaikan dengan lebih mudah.
Sebagai bentuk dukungan dalam bisnis Anda, Nayaraya menyediakan sistem keuangan dan POS yang bisa mencatat transaksi secara otomatis untuk selanjutnya digunakan dalam laporan pajak.
Anda bisa fokus dalam pengembangan bisnis, sementara administrasi keuangan berjalan rapi dan efisien.
Tertarik menggunakan layanan kami? Jangan ragu dan konsultasikan kebutuhan Anda sekarang.